Beranda Pemerintahan PSBB Tahap 2 Tangsel, Satpol PP Bakal Tutup Paksa Tempat Usaha Bandel

PSBB Tahap 2 Tangsel, Satpol PP Bakal Tutup Paksa Tempat Usaha Bandel

Petugas Satpol PP Tangsel menutup salah satu tempat usaha - (foto Ihya Ulumudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 1 Mei lalu sampai waktu yang belum ditentukan. Hal itu sesuai surat keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.137-Huk/2020.

Selama pelaksanaan PSBB ke dua ini, pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih bandel membuka tempat usaha, dengan cara ditutup paksa.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi masih ada kegiatannya maka pihaknya melakukan penutupan sementara.

“Ada yang diperbolehkan buka namun tetap kita imbau, seperti warung makan atau toko kelontong mereka hanya dimbau saja. Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take away. Jadi dia beli dibawa pulang,” terang Muksin, Selasa (5/5/2020).

Menurut Muksin, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah perkantoran.

Sementara dalam penghentian sementara tersebut pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usahanya itu termasuk yang tidak diizinkan beroperasi dalam PSBB.

“Langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki,” jelasnya.

Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan.

Tetapi, jika hanya pelanggaran Perwal Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19, maka hanya ditutup untuk sementara.

“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD, di dalam ternyata kita menemukan ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin,” urainya.

Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang dimulai 2 Mei pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastikan Satpol PP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.

“Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take away,” tandasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini