Beranda Kesehatan PSBB Diperpanjang, Kadis Pariwisata : Tempat Hiburan Tidak Boleh Buka

PSBB Diperpanjang, Kadis Pariwisata : Tempat Hiburan Tidak Boleh Buka

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu bedasakan ketetapan dari Provinsi Banten, Minggu (23/8/2020).

Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany menyampaikan, perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya.

“Jadi intinya PSBB diperpanjang kembali. Kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir. Pemerintah terus mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan,” ujar Airin.

Airin juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Covid-19 terus ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.

“Kalau ada Orang Tanpa Gejala (OTG) positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid,” kata Airin.

Sementara untuk sektor pariwisata dan tempat hiburan masih tidak diperbolehkan buka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan.

Menurut dia, jenis tempat hiburan yang belum diperbolehkan buka seperti karaoke, spa, dan wisata tirta.

“Sampai saat perpanjangan PSBB sekarang untuk usaha pariwisata yang belum diperbolehkan buka atau operasional berupa hiburan, karaoke, spa, wisata tirta. Kegiatan usaha pariwisata yang sudah diperbolehkan operasional wajib mempedomani protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020). (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini