Beranda Pemerintahan PSBB di Wilayah Tangerang Raya Kembali Diperpanjang 14 Hari

PSBB di Wilayah Tangerang Raya Kembali Diperpanjang 14 Hari

Lokasi chreck point pengawasan PSBB di Kota Tangerang. (Rendy/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua untuk wilayah Tangerang Raya selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.153-Huk/2020 tentang PSBB tahap kedua untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dalam rangka pecepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam Kepgub  tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, menetapkan perpanjangan PSBB tahap kedua untuk wilayah Tangerang Raya dalam rangka percepatan penanganan COVId-19.

“Perpanjangan PSBB tahap kedua seperti yang dimaksud dilaksanakan selama 14 hari atau terhitung tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan kasus COVID-19,” papar WH dalam surat tersebut, Minggu (17/5/2020).

Pemprov Banten, lanjut WH, meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang wajib melaksanakan perpanjangan PSBB. Dan pemprov juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan pelaksanaan PSBB akan ditetapkan oleh Bupati dan Walikota. Sedangkan waktu dimulai dan lamanya chek point (tempat pemeriksaan) di wilayah Tangerang Raya diatur oleh Bupati/walikota,” jelasnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini