Beranda Kesehatan PSBB di Tangsel Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2020

PSBB di Tangsel Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2020

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - foto istimewa

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari mendatang atau hingga tanggal 8 Agustus 2020.

Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap tujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” ujar Airin, Minggu (26/7/2020).

Dikatakan Airin, perpanjangan PSBB terus dilakukan lantaran kesadaran masyarakat masih 83 persen, dimana idealnya kesadaran tersebut mencapai 90 persen.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” terangnya.

Lanjut Airin, dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.  Kegiatan keagamaan di rumah Ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini