Beranda Pemerintahan Proyek Pustu Jadi Temuan BPK, Begini Kata Plt Kadinkes Lebak

Proyek Pustu Jadi Temuan BPK, Begini Kata Plt Kadinkes Lebak

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Banten. (dok.BPK)

LEBAK – Lembaga Research Public Policy dan Human Rights menyebutkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan dua Puskesmas Pembantu (Pustu) yakni Pustu Lebak Sangka, Kecamatan Lebak Gedong dan Pustu Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp24 juta mencerminkan bobroknya sistem pengawasan teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.

Peneliti Lembaga Research Public Policy dan Human Rights, Septian Hadi mengatakan temuan BPK pada pembangunan dua Pustu tersebut adalah bentuk nyata dari penghianatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Uang rakyat yang digunakan untuk proyek tersebut dibayar lunas, tetapi kualitas bangunannya tak memenuhi kontrak. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah bentuk kegagalan struktural dalam menjamin hak atas kesehatan dan pelayanan publik yang layak,” kata Septian kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya bukan membicarakan kesalahan yang kecil. Tetapi sedang menghadapi konsekuensi dari sebuah sistem yang longgar terhadap pertanggungjawaban.

Pasalnya, persoalan nyatanya adalah gedung Pustu yang sudah diserahterimakan anggaran sudah dicairkan, namun output-nya tidak sesuai dengan janji.

“Apa artinya serah terima jika hasilnya tidak bisa menjamin keamanan dan kenyamanan warga yang akan berobat, lalu siapa yang bertanggung jawab. Apakah ini hanya akan berhenti pada pengembalian kelebihan bayar semata, tanpa ada konsekuensi hukum dan sanksi terhadap penyedia jasa dan pejabat terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan bisa ikut memantau kasus tersebut. Jangan biarkan temuan BPK hanya berakhir sebagai catatan dalam laporan tahunan saja tanpa adanya tindak lanjut yang nyata.

“Jika sistem pengawasan dibiarkan lemah dan tidak ada penanganan yang serius, maka kita sedang mewarisi ketidakadilan struktural kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Jalan Beton Pecah-pecah, Bupati Zaki Iskandar: Itu Kewenangan Provinsi

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Kabupaten Lebak, Endang Komarudin membenarkan adanya kelebihan bayar pada proyek pembangunan dua Pustu yakni Pustu Lebak Sangka dan Pustu Karangnunggal.

“Benar, kita juga sudah mendapat teguran dari Bupati Lebak per tanggal 28 Mei 2025, dan harus diselesaikan pada tanggal 28 Agustus 2025,” ucap Endang saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah memberikan teguran kepada pihak pengusaha untuk segera mengembalikan kelebihan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah adanya teguran tersebut.

“Untuk Pustu yang berada di Lebak Sangka kelebihannya sudah dikembalikan. Tapi Pustu yang berada di Cirinten memang belum dikembalikan, tapi pihak pengusaha berjanji akan segera mengembalikannya sebesar Rp11 juta lebih sebelum tanggal 28 Agustus 2025,” katanya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd