Beranda Pemerintahan Proyek PSEL di Wilayah Seragon Masuk Proyek Strategis Nasional

Proyek PSEL di Wilayah Seragon Masuk Proyek Strategis Nasional

Rakor PSEL di Pemkab Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang, Cilegon, dan sekitarnya atau dikenal dengan kawasan Seragon resmi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal itu disampaikan Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, usai menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon di Pendopo Bupati Serang, Rabu (29/10/2025).

Melda menjelaskan, KLH bersama tim gabungan dari Kemenko Pangan dan Kemendagri telah melakukan survei di sejumlah titik yang diusulkan untuk menjadi lokasi pembangunan PSEL.

“Tim ini ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan. Adapun syarat lokasi minimal memiliki lahan seluas lima hektare, dengan jumlah sampah yang akan diolah antara 1.000 hingga 1.500 ton per hari agar bisa dikonversi menjadi energi listrik,” ujar Melda.

Melda menegaskan, proyek PSEL di kawasan Seragon telah ditetapkan sebagai bagian dari PSN.

“Itu nanti jadi PSN,” katanya singkat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pemerintah daerah harus menetapkan lokasi yang memenuhi syarat.

“Lokasinya harus ditetapkan dulu oleh pemerintah daerah. Yang penting memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kesiapan Kabupaten Serang, Melda menyebut bahwa hasil survei menunjukkan ada lokasi yang memenuhi syarat dan ada pula yang belum.

“Dari beberapa lahan yang kita survei, ada yang memenuhi dan ada yang tidak. Tapi penetapan lokasi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena proyek ini bersifat aglomerasi lintas wilayah, maka sumber sampah akan berasal dari gabungan beberapa daerah.

“Syarat minimalnya lahan lima hektare, dan sampah yang dikirim maksimal 1.500 ton per hari. Karena ini aglomerasi, nanti alokasi dan pembagian sampahnya akan diatur oleh kabupaten dan kota,” tutup Melda.

Baca Juga :  RAPBD Pandeglang 2020 Mirip, Irna Bantah Copy Paste

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo