Beranda Pemerintahan Proyek Pintu Gerbang Pemkab Tangerang Tak Sesuai Kontrak, Pengamat Soroti Temuan BPK...

Proyek Pintu Gerbang Pemkab Tangerang Tak Sesuai Kontrak, Pengamat Soroti Temuan BPK yang Terus Berulang

Pintu Gerbang Puspem Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menyoroti proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Sorotan itu muncul setelah BPK menemukan delapan paket pekerjaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang berkaitan dengan belanja modal gedung dan bangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan tersebut memiliki volume yang tidak sesuai kontrak dan/atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Pertanyaannya, mengapa setiap tahun selalu ada temuan?” kata Sururi kepada BantenNews.co.id, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh pola pikir sebagian pejabat yang lebih berorientasi pada penyerapan anggaran dibandingkan kualitas hasil pekerjaan.

Sururi juga menilai tindak lanjut atas temuan BPK selama ini belum menyentuh akar persoalan.

“Celakanya, temuannya tidak ditindaklanjuti secara substantif, hanya sebatas formalitas administrasi untuk kebutuhan laporan,” ujarnya.

Ia menambahkan, temuan yang terus berulang mengindikasikan adanya kelemahan dalam perencanaan proyek hingga proses pembayaran kepada pihak ketiga.

“Saya sepakat bahwa ada yang bermasalah dengan perencanaan sehingga berdampak terhadap pemeliharaan dan kualitas hasil pekerjaan,” ucapnya.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Pintu Gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa. Proyek senilai Rp2.447.938.300 tersebut sejak awal menuai kritik dari publik.

Menurut Sururi, persoalan itu bukan hanya menyangkut skala prioritas pembangunan, tetapi juga terkait kelayakan proyek di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Kabupaten Tangerang.

“Bukan hanya soal ketidaktepatan skala prioritas pembangunan, tetapi juga soal standar kelayakan,” tandasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, delapan paket pekerjaan yang menjadi temuan meliputi:

Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp9.825.680.000 dan kelebihan pembayaran Rp123.483.540,98.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru, Dishub Kabupaten Tangerang Kerahkan Ratusan Personel

Pembangunan Anjung Lapangan Badminton RT 02 RW 07, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, dengan nilai kontrak Rp679.091.000 dan kelebihan pembayaran Rp9.919.610,84.

Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp2.447.938.300 dan kelebihan pembayaran Rp76.486.731,02.

Pembangunan Gedung Olahraga Indoor Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp13.751.152.300 dan kelebihan pembayaran Rp88.756.339,91.

Penataan dan Kelengkapan Ruang Gedung Mako Polsek Sepatan dengan nilai kontrak Rp1.470.298.000 dan kelebihan pembayaran Rp27.240.554,18.

Pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp19.569.838.800 dan kelebihan pembayaran Rp56.435.627,68.

Pembangunan Gedung Mako Polsek Sepatan dengan nilai kontrak Rp12.880.893.600 dan kelebihan pembayaran Rp193.185.976,28.

Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap II dengan nilai kontrak Rp37.312.714.600 dan kelebihan pembayaran Rp399.337.445,75.

Sementara itu, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, mengatakan seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DTRB.

“Insyaallah jadi bahan evaluasi,” ujar Erni singkat.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo