Beranda Pemerintahan Proyek Pengerjaan Air Bersih BUMD Tak Berizin, Wakil Walikota Tangsel Geram

Proyek Pengerjaan Air Bersih BUMD Tak Berizin, Wakil Walikota Tangsel Geram

Proyek pengerjaan air bersih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ihya/bantennews)

TANGSEL – Proyek pengerjaan air bersih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek telah berjalan sejak Maret 2019 lalu.

Mendengar hal itu Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie geram. Dirinya memerintahkan Satpol PP segera melakukan penyegelan di lokasi proyek.

“Kepada Satpol PP yang memang tugas fungsinya menegakkan peraturan daerah, kemudian Dinas Perizinan (DPMPTSP) ya untuk tidak tebang pilih, semua dilayani sebagaimana mestinya,” tegas Davnie kepada wartawan usai mengikuti paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (20/6/2019) sore.

Dijelaskannya, perintah kepada Satpol PP agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) itu sudah sering kali dia sampaikan agar semua unit usaha mematuhi peraturan pembangunan yang ada, terutama soal IMB.

“Saya ingin memberikan contoh, seperti minimarket yang waktu itu sudah disegel tapi tetap beroperasi, saya sudah perintahkan Satpol PP untuk kembali turun ke lapangan dan tutup lagi. Perizinan itu harus diurus sebelumnya, IMB ya,” imbuhnya.

Menurut dia, Perda yang ada harus dipatuhi semua pihak, baik swasta ataupun BUMD tanpa terkecuali. Menyikapi kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke di Jalan Parakan, Pamulang, yang dikerjakan PT PITS (Pembangunan Investasi Tangerang Selatan) selaku BUMD. Maka Benyamin menjamin tak akan membeda-bedakannya.

“Ya sama lah, itu kan kita sedang menegakkan Peraturan daerah. Harus tetap mengurus perizinan, saya sudah perintahkan mereka untuk mengurus izin,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini