Beranda Hukum Proyek Pembangunan TPU Sarimulya Zona 1 di Tangsel Dikerjakan Oleh Perusahaan yang...

Proyek Pembangunan TPU Sarimulya Zona 1 di Tangsel Dikerjakan Oleh Perusahaan yang Diduga Bermasalah

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya Zona 1, di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: istimewa)

TANGSEL – Proses lelang belanja modal pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya Zona 1, di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah selesai.

Lelang yang diikuti 57 perusahaan itu dimenangkan oleh PT. PMB dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7,5 miliar, sedangkan pagu anggaran Rp14,5 miliar.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dan ditangani oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Berdasarkan syarat kualifikasi di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan tersebut lolos dan memenuhi syarat, seperti legalitas, tidak masuk daftar hitam, NPWP, dan sebagainya.

Sekilas tak ada kejanggalan pada proses pemenangan lelang tersebut. Namun jika dilihat lebih teliti, HPS yang ditawarkan perusahaan sangatlah rendah. Hal ini memicu kecurigaan awak media untuk menelusurinya. Pasalnya, modus seperti ini biasa digunakan pejabat untuk mengkondisikan pihak perusahaan.

Seperti tertera di LPSE, alamat dari perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Kemakmuran 3, No.58, RT.004, RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada saat ditelusuri, alamat tersebut memang tertera di google map, namun benar saja ada kejanggalan. Pasalnya, di alamat yang sama dengan PT. PMBA juga tertera perusahaan lain dengan nama PT. CPK. Bahkan, nomor telponnya sama, namun NPWP berbeda.

Nampak dari google map, kantor tersebut berupa rumah 2 tingkat, dan di depan pagar tembok tertera logo Cipako.

Usut punya usut, Direktur Utama PT. CPK dipimpin JAW. Berdasarkan data dari website Mahkamah Agung (MA), JAW merupakan pemain yang cukup lama.

Parahnya lagi, JAW pernah divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan lantaran melakukan tindakan pidana penipuan di PN Bekasi. Pada tanggal 10 Mei 2017, MA menolak kasasi yang diajukan JAW dengan nomor register (194 K/PID/2017).

Atas kejahatan itu, PT. CPK sudah masuk daftar hitam. Namun hubungannya dengan PT. PMBA selaku pemenang tender apa?

Berdasarkan data dari Linkedin, direktur PT PMBA adalah DS. Di profilenya tertulis berumur 25 tahun dan berkemampuan mengoperasikan Ms.Office. Lulus dari Universitas Jayabaya pada tahun 2015 dengan mengambil fakultas hukum.

Di pengalamannya pun tertera, DS merupakan Project Administrator PT CPK. Atas dasar itu, dugaan sementara, seperti ada hubungan antara DS dengan JAW.

Jika benar seperti itu, proyek pembangunan TPU Sarimulya Zona 1 Tangsel yang dikerjakan perusahaan bermasalah itu tidak akan berjalan maksimal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Seksi PJU dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Nazmudin mengatakan, proyek TPU Sarimulya zona 1 saat ini sudah selesai 100 persen sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Luas tanah TPU Sarimulya tersebut kurang lebih sekitar 4 hektare, namun belum semua tergarap karena keterbatasan anggaran. Anggarannya kemarin Rp7,5 miliar,” terang Nazmudin saat dijumpai di ruangannya, Senin (8/3/2021).

Sementara saat ditanya terkait pihak ke tiga atau perusahaan yang membangun TPU tersebut, Nazmudin mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaan itu bermasalah.

“Itu kan alamatnya di Bekasi, tapi kalau untuk bermasalahnya saya kurang tau karena tim dari panitia lelang yang menentukan yah. Tapi kalau bermasalah kan ga mungkin ada di LPSE,” ujarnya.

Terpisah, Kasubag Layanan Pengadaan (BLP) Tangsel, Agus Mulyadi hanya membaca pesan WhatsApp awak media, dan tidak membalas. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini