
CILEGON – Program Pemerintah Kota Cilegon membangun sejumlah lembaga pendidikan untuk pemerataan di setiap Kecamatan guna menghadapi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru pada tahun 2024 lalu tidak dibarengi dengan mutu dan kualitas infrastruktur bangunan sekolah yang didirikan.
Terbukti dalam sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, diketahui terdapat sejumlah proyek pembangunan ruang kelas di antaranya pada SMPN 14 dan SMPN 15 Cilegon yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang nilai totalnya mencapai Rp424,5 juta.
Pada pembangunan ruang kelas SMPN 14 senilai Rp2,55 miliar oleh PT SKP, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak seperti kekurangan pada volume pekerjaan urukan tanah bekas galian, turap batu kali, pembesian, dinding, plester dan aci serta pompa air senilai Rp197,7 juta.
Sementara pada pembangunan ruang kelas SMPN 15 Cilegon yang digarap oleh CV MO senilai Rp2,09 miliar, ditemukan pula beberapa kekurangan sejumlah volume pekerjaan pada lantai kerja, turap batu kali, pembesian, plafon, dinding plester dan aci, serta buis beton senilai Rp226,7 juta. Jumlah itu belum termasuk adanya tindakan konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon atas biaya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh CV MO.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen serah terima pekerjaan dan kontrak kerja pembangunan ruang kelas SMPN 15 Cilegon, menunjukkan penyelesaian pekerjaan terlambat,” tulis BPK RI Perwakilan Banten yang dihimpun BantenNews.co.id pada Jumat (4/7/2025).
DPRD Cilegon Meradang
Temuan terkait dengan kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan tersebut, menurut BPK RI Perwakilan Banten disebabkan oleh Kepala Dindikbud Cilegon dinilai kurang cermat atas pengendalian pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, termasuk PPK dan PPTK kurang cermat dalam pemeriksaan dan hasil terima pekerjaan.
“Angka temuannya cukup fantastis ya, maka harus ditanggapi dengan serius. Mulai dari penegakkan akuntabilitas, Pemkot Cilegon dalam hal ini Dindikbud menindaklanjuti temuan BPK itu sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yaitu dengan menyampaikan aksi korektif dan pengembalian kelebihan bayar dalam jangka waktu 60 hari sejak laporan diterima,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta kepada BantenNews.co.id.
Menurut Sitta, langkah audit investigasi dan kemungkinan dugaan adanya potensi unsur pidana menjadi hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk menindaklanjuti temuan dari lembaga audit negara tersebut.
“Dengan angka kelebihan bayar yang cukup besar ini, maka patut diduga adanya indikasi moral hazard atau bahkan tindak pidana korupsi. Maka kita sangat mendukung jika diadakan audit investigasi lanjutan atau dilimpahkan ke APH untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sitta.
Masih menurut Sitta, temuan ini menuntut Pemkot Cilegon dan OPD mitra komisinya tersebut untuk dapat menyampaikan persoalan ini kepada publik secara lebih transparan.
“Pemkot perlu menjelaskan kepada masyarakat. Apa penyebab kelebihan bayar itu, kan ada tim teknis, penyedia, sampai konsultan pengawas, lalu kenapa kok masih menjadi temuan. Lalu siapa yang mau bertanggung jawab? Dan langkah pemulihannya sudah sejauh apa? Jadi keterbukaan informasi di sini sangat penting agar kepercayaan publik tidak luntur,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih jauh, Sitta juga mengingatkan agar eksekutif segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan sistem pengadaan dan pengawasan yang selama ini.
“Temuan ini menandakan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa serta fungsi pengawasan internal Pemkot Cilegon melalui Inspektorat yang tidak berjalan secara efektif. Maka reformasi sistem dan penguatan pengawasan itu menjadi keniscayaan,” ujarnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila maupun Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikbud, Suhanda belum merespon pesan singkat yang sudah dilayangkan wartawan.
“Saya berharap dengan temuan ini menjadi momentum evaluasi dan introspeksi besar-besaran di internal tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Pemkot Cilegon secara umum, mengingat pendidikan ini adalah sektor strategis yang tidak boleh dikotori dengan praktik penyimpangan anggaran,” tutupnya.
Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin