Beranda Pemerintahan Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMPN 14 dan 15, Kadindikbud Cilegon Minta Dimaklumi

Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMPN 14 dan 15, Kadindikbud Cilegon Minta Dimaklumi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila buka suara soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 14 dan 15 Kota Cilegon.

Dalam sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten, diketahui terdapat sejumlah proyek pembangunan ruang kelas di antaranya pada SMP Negeri 14 dan 15 Kota Cilegon yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang nilai totalnya mencapai Rp424,5 juta.

Pada pembangunan ruang kelas SMPN 14 senilai Rp2,55 miliar oleh PT SKP, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak seperti kekurangan pada volume pekerjaan urukan tanah bekas galian, turap batu kali, pembesian, dinding, plester dan aci serta pompa air senilai Rp197,7 juta.

Sementara pada pembangunan ruang kelas SMPN 15 Cilegon yang digarap oleh CV MO senilai Rp2,09 miliar, ditemukan pula beberapa kekurangan sejumlah volume pekerjaan pada lantai kerja, turap batu kali, pembesian, plafon, dinding plester dan aci, serta buis beton senilai Rp226,7 juta. Jumlah itu belum termasuk adanya tindakan konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon atas biaya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh CV MO.

Menanggapi hal tersebut, Heni membenarkan bahwa dalam proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 14 dan 15 menjadi temuan oleh BPK RI Perwakilan Banten.

“Itu lagi progres 60 hari dan lagi pengembalian,” katanya kepada BantenNews.co.id saat ditemui di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (10/7/2025).

Mengingat tenggat waktu pengembalian kelebihan bayar itu tidak lama lagi dari waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI Perwakilan Banten, Heni menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan di pekan depan.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Situregen Lebak Diduga Digelapkan Oknum Pemdes

“Pihak penyedia sudah tahu ini. Waktu pengembaliannya kan 60 hari, rencana pengembaliannya minggu depan,” ucapnya.

Soal temuan kelebihan bayar hingga ratusan juta tersebut, Heni meminta kepada seluruh pihak untuk memaklumi. Menurutnya, dalam hal apapun tentu terdapat kesalahan atau kekurangan.

“Namanya manusia. Kan kita namanya juga selalu ada kekurangan, ada kesalahan. Pada saat pemeriksaan BPK juga kan kita diingatkan, pembinaan,” ujarnya.

Kepada konsultan pengawas dalam proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 14 dan 15 Cilegon, Heni juga mengaku telah mengevaluasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Banten tersebut.

Penulis: Maulana
Editor: Gilang Fattah