Beranda Pemerintahan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Pemkot Tangerang Terancam Gagal

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Pemkot Tangerang Terancam Gagal

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra

TANGERANG – Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang tak berprogres. Proses kesepakatan draft kontrak antara PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan perusahaan pemenang lelang PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) masih belum mencapai kesepakatan.

Salah satu yang dipermasalahkan, PT OII hanya ingin melakukan kontrak kerjasama dengan Pemkot Tangerang, bukan dengan PT TNG. Menurut mereka, perjanjian kerjasama dengan Pemkot Tangerang lebih memiliki jaminan investasi ketimbang dengan perusahaan plat merah yang belum lama dibentuk ini.

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra mengaku tengah merumuskan perjanjian kerjasama (PKS) antara pihaknya dengan Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Perumusan PKS itu saat ini sudah  penandatanganan antara kedua belah pihak.

“Walaupun sudah ada peraturan walikota (Perwal) tentang penugasan mereka menginginkan ada perjanjian kerjasamanya dulu antara PT TNG dengan Kota Tangerang dalam hal ini diwakili SKPD,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Jumat (11/9/2020).

Candra mengungkapkan PKS itu nantinya mengatur mengenai jaminan pasokan sampah yang harus diberikan kepada PLTSa setiap harinya. Selain itu juga mengatur tipping fee per ton dan berbagai hal lainnya.

Diketahui, investasi PLTSa tersebut mencapai Rp2,5 Triliun dengan skema build, operate, and transfer (BOT) selama 25 tahun.  Untuk tipping fee sendiri telah disepakati sebesar Rp. 310.000 per ton sampah.

Edi mengungkapkan, berdasarkan kajian hukum terdapat kerugian jika PT TNG yang melakukan penandatanganan kontrak dengan PT OII.

“Kalau PT TNG yang bertanda tangan, masa kami yang memberikan pekerjaan tapi yang meminta bagian secara langsung,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Edi, pihaknya akan membentuk anak perusahaan. Sehingga nantinya anak perusahaan itu dapat bekerja sama dengan pihak PT OII.

“Ya Jika kita Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kita hanya juru bayar saja. Makanya harus ada upaya-upaya agar kita tidak jadi juru bayar saja,” ujarnya.

Batas akhir penandatanganan kesepakatan antara PT TNG dengan PT OII pada 10 Oktober nanti. Jika tak ada kesepakatan, memungkinkan dilakukan pelelangan ulang. “Kalau tidak ada ruang diskusi dan tetap kekeh dengan yang diawal ya kita harus move on,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini