Beranda Pemerintahan Proyek Gedung dan Bangunan Rp124 M di Tiga OPD Pemkab Tangerang Tak...

Proyek Gedung dan Bangunan Rp124 M di Tiga OPD Pemkab Tangerang Tak Sesuai Kontrak

Kantor Bupati Tangerang. (Syapulloh/BantenNews)

KAB. TANGERANG – Belanja modal gedung dan bangunan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tangerang senilai Rp124.044.186.342,96 dari 14 kontrak pekerjaan ditemukan tak sesuai spesifikasi kontrak.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi terhadap belasan paket pekerjaan itu.

Mulai pekerjaan struktur, interior, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, sehingga ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.091.309.792,23.

Hal itu setelah BPK melakukan pemeriksaan uji petik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Kontraktor/Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas atas belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD di Pemkab Tangerang.

Ketiga OPD itu diantaranya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebanyak 6 kontrak senilai Rp70.492.670.588,55, Dinas Pendidikan (Dindik) sebanyak 6 kontrak senilai Rp26.273.643.300 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 2 kontrak senilai Rp27.277.872.454,41.

“Secara uji petik atas 14 paket
pekerjaan pada Dinas TRB, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan senilai Rp3.091.309.792,23,” tulis LHP BPK dikutip Kamis (10/7/2025).

Adapun rincinya, sebanyak 6 kontrak pekerjaan di DTRB senilai 70.492.670.588,55 terdapat ketidaksesuaian senilai 1.677.355.060,25.

Di Dindik sebanyak 6 kontrak senilai 26.273.643.300 dengan total ketidaksesuaian senilai Rp780.241.138,38, serta Dinkes sebanyak 2 kontrak senilai Rp 27.277.872.454,41 terdapat ketidaksesuaian senilai Rp633.713.593,60.

BPK menyebut pelaksanaan belanja gedung dan bangunan tidak mengacu pada Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut mengakibatkan Pemkab Tangerang beresiko menerima aset tetap gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Hal itu disebabkan Kepala DTRB, Kepala Dindik dan Kepala Dinkes kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. PPK dan PPTK juga disebut kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.

Baca Juga :  Kuota CPNS Pandeglang Tahun Ini Tidak Ada Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Lebih lanjut, BPK menyatakan Dinkes telah menindaklanjuti dan menyetorkan ke kas daerah seluruhnya senilai Rp633.713.593,60.

DTRB telah menindaklanjuti dan penyetoran sebagian kelebihan itu ke kas daerah senilai Rp1.490.636.618,45, sehingga menyisakan kelebihan bayar sebesar Rp186.718.441,80 untuk pembangunan gedung beladiri yang perlu ditindaklanjuti untuk disetorkan ke kas daerah.

Begitu pula Dindik telah penyetoran sebagian sebesar Rp602.083.328,53 dengan menyisakan kelebihan bayar senilai Rp178.157.809,85 dari pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 5 Cikupa Tahap 1.

Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupa mengkonfirmasi ketiga OPD terkait tindak lanjut temuan BPK itu.

Penulis : Mg-Saepulloh

Editor : TB Ahmad Fauzi