Beranda Pemerintahan Proyek Gagal Bayar di DPU-TR Menumpuk, DPRD Cilegon Bakal Undang Penyedia

Proyek Gagal Bayar di DPU-TR Menumpuk, DPRD Cilegon Bakal Undang Penyedia

Ilustrasi proyek gagal bayar. (net)

CILEGON – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon pada tahun anggaran 2021 lalu telah menyita perhatian DPRD Cilegon. Hal itu menyusul minimnya anggaran yang mampu terserap. Dari total anggaran yang dikelola senilai Rp180,3 miliar, DPU-TR Cilegon hanya mampu menyerapnya sekira 51,8 persen atau sekira Rp93,5 miliar.

“Pelaksanaan APBD Tahun 2021 lalu di DPU-TR ini kan sangat memprihatinkan ya. Padahal dinas ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur, tapi kenyataannya tidak demikian,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon, Erik Airlangga Al Ghazali kepada BantenNews.co.id, Selasa (12/7/2022).

Persoalan menyangkut kinerja infrastruktur oleh pemerintah daerah itu juga telah dituangkan sebagai bagian materi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Cilegon terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang rencananya akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Diketahui, minimnya anggaran yang dapat dilaksanakan tahun lalu, juga turut disumbang proyek gagal bayar pada sejumlah pekerjaan fisik di Bidang Bina Marga DPU-TR oleh penyedia yang belakangan pula bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 lalu lantaran ditemukan kelebihan pembayaran kendati pekerjaan itu belum dibayarkan.

“Pertanyaannya adalah bagaimana pembinaan dan koordinasi antara OPD dengan pimpinan daerah. Seharusnya pimpinan daerah itu kan berkonsentrasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program OPD. Makanya, dalam waktu dekat kami juga ingin mengundang pihak penyedia gagal bayar, untuk memastikan apa yang jadi penyebabnya sehingga anggaran 2021 minim terserap,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Cilegon ini.

Sementara Kepala DPU-TR Cilegon, Tb Heri Mardiana hingga berita ini diturunkan belum merinci penyebab terjadinya gagal bayar sejumlah pekerjaan fisik pada tahun lalu, termasuk kabar yang diperoleh bila proyek gagal bayar tersebut akan dilunasi melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 ini yang dikelola oleh Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebenarnya ranah menjawabnya di BPKAD. Kalau proses di kita, sudah kita sampaikan, sesuai uraian tugas saja,” ucap Heri dengan nada enteng melalui sambungan telepon.

Data yang dihimpun, sejumlah proyek fisik yang telah dinyatakan gagal bayar dan menjadi temuan BPK RI lantaran kelebihan pembayaran tersebut antara lain yakni pekerjaan rekonstruksi jalan H. Agus Salim, rekonstruksi jalan Cut Nyak Dien, jalan Ciporong, rekonstruksi jalan JLS-Panakodan serta rekonstruksi jalan Delingseng-Kalentemu Barat.

(dev/red)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ