Beranda Hukum Proyek Fiktif, Kejari Serang Tahan Kades Talaga

Proyek Fiktif, Kejari Serang Tahan Kades Talaga

HBB tersangka kasus dana desa di Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan HBB, mantan Kepala Desa (Kades) Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Dugaan sementara, HBB membuat pembangunan fiktif dan menggelembungkan harga untuk beberapa proyek yang bersumber dari dana desa.

Kerugian negara perkara rasuah ini menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra mencapai Rp493 juta. “Iya betul, kemarin Selasa 5 Oktober 2021 pukul 14.00 kami menahan mantan Kepala Desa Talaga, Kecamatan Mancak terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan ADD tahun 2019 dan tahun 2020 dengan total kerugian Rp493 juta,” kata Joni kepada BantenNews.co.id, Rabu (6/10/2021).

Dugaan sementara, tersangka menilap duit atas kegiatan pembangunan fiktif dan menggelembungkan harga kegiatan lainnya. Proyek fiktif misalnya pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). “Bahkan ada dana desa yang ditransfer untuk kepentingan pribadi. Terkait kegiatan fiktif ada (Penyidik Kejari Serang temukan) dan banyak juga kegiatan yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.”

Salah satu penggelembungan harga terjadi misalnya pada proyek betonisasi jalan desa. Pencairan dilakukan sesuai RAB walau pada kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi belanja. Ada juga proyek pembangunan gorong-gorong yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saat ini tersangka yang terpilih sebagai Kades Talaga periode 2015 – 2021, tidak aktif lantaran gagal mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya. Setelah sebelumnya mengundurkan diri, tersangka kandas dalam proses verifikasi berkas pencalonan. “Tidak lolos verifikasi, dan langusung dinonaktifkan oleh Bupati Serang (Tatu Chasanah),” ujarnya.

Kini tersangka meringkuk di Rutan Polres Serang Kota hingga proses penyidikan rampung. Pihak Kejari Serang memutuskan untuk menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ