Beranda Pemerintahan Proyek BIS dan RSU Banten Kelebihan Bayar Rp5 Miliar, Inspektorat: Sudah Beres

Proyek BIS dan RSU Banten Kelebihan Bayar Rp5 Miliar, Inspektorat: Sudah Beres

Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom memberikan keterangan kepada awak media. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Muhtarom memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait kelebihan bayar pada pembangunan Banten International Stadium (BIS) dan pembangunan gedung delapan lantai RSU Banten senilai kurang lebih Rp 5 miliar. Kelebihan bayar itu saat ini telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda) Pemprov Banten.

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan pada akhir Desember 2021 lalu menyebutkan adanya temuan kelebihan bayar terhadap dua proyek besar yakni pembangunan BIS dan gedung delapan lantai RSU Banten serta sejumlah proyek fisik lainnya sebesar Rp5 miliar. Dimana temuan kelebihan bayar itu ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

“RSUD (Banten) dan (pembangunan) BIS (yang ada di) Perkim tuntas. Sisanya di PU tinggal sedikit,” ujar Muhtarom, Kamis (13/1/2022).

Saat ditanya berapa kelebihan bayar di DPUPR yang belum dikembalikan ke Kasda, Muhtarom mengungkapkan, kurang lebih aebesar Rp300 miliar. “Sekitar Rp300-an (juta) lagi,” katanya singkatnya.

Disinggung langkah apa yang akan diambil Inspektorat agar kejadian serupa tidak terulang, Muhtarom mengaku, pihaknya dibantu dengan Satuan Tugas (Satgas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan lebih fokus dalam mengawasi seluruh tahapan penggunaan APBD oleh OPD di Lingkup Pemprov Banten.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran melalui proses review. Kemudian probity audit (pengadaan barang/jasa), monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan audit di saat pelaksanaan kegiatan OPD telah berjalan atau telah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mememinta Inspektorat Provinsi Banten untuk mengawal progres pembangunan BIS dan pembangunan gedung delapan lantai RSU Banten. Hal itu lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5 miliar di dua proyek tersebut.

“Artinya Inspektorat betul-betul mengawal ini jangan sampai ada kelebihan bayar di kemudian hari. Ini kan (nanti jadi) masalah, istilahnya bisa masuk dalam ke katagori kerugian negara kalau memang ini tidak segera di antisipasi,” ujar Gembong.

Gembong juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penilaian hasil pembangunan di lapangan sebelum dibayarkan 100 persen.

“Yang sesungguhnya (dua proyek itu) belum memenuhi target, tapi di bayarnya sudah seolah-olah mencapai target. Misalnya targetnya 100 persen baru dibayarkan, kemarin itu saya lihat capaiannya baru misalkan 70 persen tapi sudah di bayar 100 persen. Nah ini kelebihan bayar, kalau (saya melihat) ini lebih ke mekanisme penilaian di lapangan,” kata Gembong.

Politisi PKS itu menilai, pola pembayaran sebuah proyek pembangunan milik pemerintah harus sesuai dengan mekanisme. Tak terkecuali pembanguan BIS dan gedung delapan lantai RSU Banten.

“Baik urusan di stadion dan rumah sakit  hampir sama polanya. Jadi belum selesai semua mungkin sudah dianggap selesai, ini dianggap kelebihan bayar. Kedepan untuk dapat berhati-hati,” ucapnya.

Saat ditanya apa yang harus dilakukan Pemprov Banten agar hal itu tidak terulang kembali, Gembong mengungkapkan, peran Inspektorat sangat penting dalam melakukan evaluasi sebuah pekerjaan.

“Yang pertama itu dari inspektorat yang mengecek pekerjaan itu harus betul-betul menghitungnya dengan cermat. Itu kan bisa jadi ya, kita khusnudzonnya salah hitung yah bukan karena faktor kesengajaan. Kalau  faktor kesengajaan ini yang bermasalah, semoga itu salah hitung,” ungkapnya.

“Mangkannya ke depan kalau mau penyelesaian akhirnya itu harus betul-betul dicermati, jangan asal saja sehingga salah hitung. Ya kan malu juga kita sama BPK gimana sih apakah pemprov tidak bisa menghitung. Jadi harus dimatangkan dulu dalam perencanaannya,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini