Beranda Hukum Prostitusi Online di Cilegon Terbongkar, Muncikari Jual Perempuan via MiChat

Prostitusi Online di Cilegon Terbongkar, Muncikari Jual Perempuan via MiChat

Polisi mengrebek tempat prostitusi di kawasan Cilegon. (Istimewa)

SERANG — Aparat Polda Banten membongkar praktik prostitusi daring di Kota Cilegon yang diduga masuk jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi meringkus dua muncikari saat penggerebekan dini hari di sebuah rumah kos di Kelurahan Ciwaduk, Senin (30/3/2026).

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang ramai setiap malam.

Polisi langsung bergerak dan menemukan praktik eksploitasi perempuan yang dikendalikan dari lokasi tersebut.

“Pelaku merekrut, menampung, lalu menawarkan korban untuk dieksploitasi,” tegas Dian.

Pelaku memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali layanan. Polisi menggerebek lokasi sekitar pukul 00.30 WIB dan mendapati sejumlah kamar aktif untuk transaksi.

Petugas menangkap dua tersangka berinisial AN (29) dan TH (23). Polisi juga menyita uang tunai Rp2,31 juta, empat ponsel, buku tamu, kunci kamar, serta alat kontrasepsi.

Dian mengungkap modus perekrutan yang menjebak. Pelaku mengiming-imingi korban dengan penghasilan hingga Rp3,5 juta per minggu plus uang makan Rp100 ribu per hari. Namun, korban dipaksa melayani minimal 10 pelanggan setiap hari.

“Semua ini murni untuk keuntungan pelaku dengan mengeksploitasi perempuan,” ujarnya.

Polisi kini mendalami jaringan dan memburu kemungkinan pelaku lain dalam praktik prostitusi online tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd