Beranda Hukum Prostitusi di Spa, Dua Orang di Tangerang Jadi Tersangka

Prostitusi di Spa, Dua Orang di Tangerang Jadi Tersangka

Penyegelan spa di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB. TANGERANG – Tempat Spa Melati di Ruko Mardigres Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang jadi sarang prostitusi.

Pasalnya, banyak pelanggan diduga melampiaskan hawa nafsunya dengan PSK berkedok terapis spa di dalam kamar.

Kapolsek Panongan Polresta Tangerang AKP Rohmad mengungkapkan sebelum berhubungan badan, pelanggan dengan PSK berinteraksi lewat aplikasi Michat.

Setelah sepakat harga, kata Kapolsek, barulah melaksanakan hubungan badan di kamar Spa Melati yang telah ditentukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menetapkan 2 orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial HD dan DD. HD adalah pemilik Spa tersebut, sedangkan DD berperan sebagai mencari pelanggan dan menawarkan PSK,” ujar Rohmad kepada BantenNews.co.id, Kamis (15/10/2020).

Atas perbuatannya, mereka terjerat tindak pidana prostitusi sebagaimana Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP. Dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini