Beranda Hukum Prostitusi Anak Online Lewat Michat di Tangerang Dibongkar Polisi, 4 Pelaku Diamankan

Prostitusi Anak Online Lewat Michat di Tangerang Dibongkar Polisi, 4 Pelaku Diamankan

Ilustrasi - Foto istimewa

TANGERANG – Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

(Man/Red)