Beranda Hukum Proses Penentuan Pemenang Lelang di Kabupaten Serang Dinilai Janggal

Proses Penentuan Pemenang Lelang di Kabupaten Serang Dinilai Janggal

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Proses lelang peningkatan jalan Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten dinilai janggal. Sebab, proses lelang diduga tidak menggunakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga nomor 9 Tahun 2018 tantang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Dalam lelang proyek senilai Rp380 juta yang dibiayai APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten Serang tersebut diketahui ada tiga penyedia yang lolos secara administratif dengan nilai penawaran yang sama, yakni Rp342 juta. Melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 tiga perusahaan tersebut lolos penilaian kualifikasi. Ketiga perusahaan tersebut antara lain CV Nurbuat, CV Ariscon, dan CV. Far Contractor.

Dari tiga perusahaan tersebut, kemudian Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) langsung menentukan pemenang lelang jatuh kepada CV. Far Contractor yang berada di urutan ketiga tanpa menempuh mekanisme e reserve auction alias tender cepat terlebih dahulu.

“Kami mempertanyakan keputusan ULP Pokja yang memenangkan perusahaan tersebut. Padahal ada opsi lain yang seharusnya dilakukan oleh Pokja melalui e reserve auction (tender cepat). Pokja seharusnya berimbang dan melihat konsep lain dalam pengambilan penentuan pemenang,” kata salah satu pengusaha yang minta tidak disebutkan namanya kepada bantennews.co.id, Sabtu (20/10/2018).

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menyatakan proses lelang sudah sesuai ketentuan. “Koresksi itu semuanya sudah diuplod juga info lainnya, penyedia sudah pasti tahu. Nominal yang sama itu memang yang tampil, pembulatannya yang dicantumkan,” kata Okeu kepada bantennews.co.id.

Okeu menambahkan pertimbangan untuk pemenang lelang selain dilihat dari harga terendah juga pertimbangan lain seperti kualifikasi terbaik, pengalaman dan tenaga ahli pada pihak penyedia. “Kami pernah juga tahun lalu ada penawaran yang sama semua (nominalnya), akhirnya dicari yang punya pengalaman lebih,” tuturnya.

Adapun mengenai metodologi lelang yang digunakan, Okeu menambahkan menggunakan harga terendah. “Kalau dulu sistem gugur. Tapi sistem terendah, bukan berarti harga rendah menang karena dilihat juga administrasi dan kualifikasinya.”

Baca juga: Kabupaten Serang Peringkat Pertama Kasus Korupsi

Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Gatot Pambudi Putranto menjelaskan dalam kasus tersebut seharusnya Pokja ULP melakukan reserve auction atau tender cepat sebelum menentukan pemenang lelang. “Itu ada aturannya di Peraturan Lembaga 9 tahun 2018. Kalau ada dua penawaran yang sama, apalagi sampai tiga, ini unik, harus di reserve auction,” kata Gatot kepada bantennews.co.id.

Jika pihak Pokja ULP langsung menentukan pemenang lelang, kata dia, justru melanggar ketentuan SPSE. “Itu ‘kena’ (melanggar) kalau masih ditentukan (pemenang) saja. Ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum ditentukan (pemenang lelang). Itu salah, kadang nggak mau nurut untuk melakukan reserve auction (tender cepat),” tandasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini