
SERANG – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Banten memeriksa puluhan notaris yang belum memenuhi kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pertimbangan rekomendasi pembukaan blokir akun para notaris.
MPW Notaris Banten menggelar pemeriksaan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (15/10/2026). Seluruh anggota MPW terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Majelis meminta klarifikasi langsung dari para notaris mengenai kendala pemenuhan kewajiban PMPJ. Tim pemeriksa kemudian menuangkan keterangan mereka ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta lampirannya.
Dokumen itu menjadi bahan pertimbangan MPW Banten untuk menindaklanjuti rekomendasi pembukaan blokir akun notaris yang bersangkutan.
Selain memeriksa, MPW juga memberikan pembinaan terkait tiga kewajiban penting yang harus dipenuhi notaris.
Pertama, kepatuhan laporan bulanan. MPW mengingatkan notaris agar menyampaikan laporan secara rutin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Notaris wajib mengisi kuesioner dan menerapkan prinsip tersebut untuk membantu mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Ketiga, penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. MPW menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan tersebut dalam kegiatan jabatan notaris sehari-hari.
Melalui pemeriksaan dan pembinaan ini, MPW Notaris Banten mendorong para notaris memenuhi kewajiban administratif dan menjalankan profesi sesuai ketentuan hukum. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme notaris dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***