
SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota melimpahkan 12 tersangka kasus perusakan dan pembakaran pos polisi saat demonstrasi 30 Agustus 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses penanganan perkara, sebelum memasuki persidangan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah lengkap, dan saat ini dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Alfano, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, ke-12 tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pembakaran pos polisi saat aksi unjuk rasa pada Agustus lalu. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, pengemudi ojek, hingga pelajar.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Lutfi Adrian, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut. Dalam proses tersebut, kejaksaan menerima berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka yang kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Serang.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 12 orang dari Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah mahasiswa dan keluarga tersangka sempat mendatangi kantor kejaksaan untuk mengajukan permohonan keringanan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelimpahan ini, perkara para tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Penanganan perkara akan dilakukan oleh tiga orang jaksa penuntut umum.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo