SERANG – BidPropam Polda Banten masih melakukan pemeriksaan oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Brigadir AY yang diamankan setelah terjaring OTT pungli pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.
“Yang bersangkutan (Brigadir AY) masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten untuk didalami, hasilnya kan belum tahu,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Jumat (15/2/2019).
Dia mengatakan, penindakan oknum bintara tersebut untuk proses hukum selanjutnya. “Diamankan untuk tidak melakukan upaya yang lebih parah dan diamankan guna proses penyelidikan,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Brigadir AY diamankan pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal MA.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat bahkan bisa dilakukan pemecatan melalui sidang kode etik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa aparat yang diamankan oleh Propam Polda Banten kemarin malam adalah anggotanya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.
“Kejadian malam, saya belum tahu dan ditangani Paminal Polda, yang jelas iya bener anggota saya (bertugas) di reskrim,” kata Kapolsek, Jumat (15/2/2019). (You/Red)