Beranda Hukum Promosi Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Promosi Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Nia setelah mendengarkan vonis di PN Serang. (audindra/bantennews)

SERANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Nia Rizkia seorang selebgram yang mempromosikan judi online, Rabu (21/2/2024)

Nia dinilai oleh hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE.

“Menyatakan terdakwa Nia Rizkia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Uli Purnama selaku ketua majelis hakim.

Selain pidana kurungan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta yang apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online. Sedangkan hal meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum.

Mendengar putusan ini, Nia melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Nia diwakili kuasa hukumnya.

Vonis ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara pada persidangan, Senin (19/2/2024) lalu.

Nia diketahui mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya @niarizkiaa_ dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3,9 juta per bulan. Ia mempromosikan situs judi bernama WAKANDA33 dan DRAGSLOT.

Nia mengaku mulanya ditawarkan mempromosikan situs judi online oleh temannya bernama Angga yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nia kemudian mendaftar pada bulan Juni 2023 lalu dan rutin memosting foto situs judi online di story dan menautkan websitenya di bio instagram. Nia mengaku uang yang ia terima habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Dirinya kemudian ditangkap oleh Ditrekrimsus Polda Banten bersama 2 selebgram lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini