LEBAK – Kebijakan efisiensi anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berdampak pada penurunan target penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Segara mengatakan terdapat penurunan yang sangat drastis untuk bantuan RTLH di tahun 2025 ini yakni sekitar 75 persen.
“Tahun ini hanya 50 unit dengan anggaran mencapai Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025, kalau dibandingkan dengan tahun 2024 itu sebanyak 150,” kata Lingga saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Ia mengungkapkan, bantuan untuk 50 unit RLTH yang dikucurkan oleh Dinas Perkim dan Pertanahan sudah sesuai dengan kebijakan atas pemangkasan anggaran.
Namun, pihaknya akan tetap berusaha agar sisa RTLH yang belum terakomodir bisa segera direalisasikan.
“Bantuan RLTH ini sifatnya stimulan. Bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat berupa uang cash sebesar Rp20 juta untuk masing-masing penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah RTLH di Kabupaten Lebak cukup banyak, yaitu mencapai 40 ribu. Namun data tersebut belum diperbaharui.
“Tahun kemarin sekitar 150 RTLH dari provinsi, tapi tahun ini belum ada. Kalau data masih di atas 40 ribu, kita belum update lagi bisa lebih bisa kurang,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd