Beranda Pemerintahan Program Pemutihan Pajak, Hingga Akhir April Pemprov Banten Raup Rp237 Miliar

Program Pemutihan Pajak, Hingga Akhir April Pemprov Banten Raup Rp237 Miliar

Wajib pajak mengantre vek disik di Kantor UPTD Samsat Cikande. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat pendapatan daerah dari program pemutihan pajak hingga akhir April 2025 mencapai Rp237,59 miliar.

Perolehan tersebut didapat dari 160 ribu penunggak pajak kendaraan telah membayar tunggakan melalui program pemutihan tunggakan pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Samsat di Banten telah menerima sekitar Rp237,59 miliar selama masa pemutihan tunggakan pajak sejak dibuka pada 10 April 2025.

“Dari program yang sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur tentang pemutihan pajak dan denda, tercatat di sistem kami hingga 29 April sudah mencapai pendapatan sebesar Rp237 miliar sekian,” kata Deden, Senin (5/5/2025).

Deden menyebut, penyumbang tersebesar pendapatan dari kendaraan roda empat takni sebesar Rp175 miliar. Sedangkan pemasukan dari roda dua sebesar Rp61 miliar.

“Itu pendapatan yang peroleh dari 12 Samsat yang tersebar di 12 wilayah. Dari sisi jenis kendaraan, roda empat yang membayar tunggakan tercatat sebanyak 29.000 unit dan roda dua mencapai 131.000 unit,” ucapnya.

Deden mengklaim, program ini berhasil menarik kembali minat wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

“Sampai hari ini, dari total penunggak 2,3 juta unit kendaraan. Sudah sekitar 200 ribu unit yang melakukan pembayaran. Ini artinya sekitar 10 persen sudah berhasil kita tarik,” ujarnya.

Deden juga menyebut, wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua.

“Rinciannya, Samsat Ciputat dengan total penerimaan mencapai Rp33,09 miliar, diikuti oleh Cikokol sebesar Rp32,81 miliar dan Kelapa Dua sebesar Rp34,74 miliar,” ungkapnya.

“Modus realisasi terbagi berdasarkan jenis kendaraan dan tahun jatuh tempo. Untuk PKB, kendaraan roda empat menyumbang Rp122,12 miliar dan roda dua Rp35,10 miliar. Sedangkan BBNKB roda empat tercatat Rp53,61 miliar dan roda dua Rp26,74 miliar,” sambungnya.

Baca Juga :  Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Siap-siap Dicap Kendaraan 'Bodong'

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku kekurangan sumberdaya manusia (SDM). Meski begitu, Deden memastikan, petugas tetap melayani warga yang hendak bayar pajak hingga nomor antrean tuntas.

“Meskipun ada keterbatasan pegawai yang melayani warga. Bahkan, petugas masih melakukan pelayanan hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Pokoknya paling cepat itu selesai kita layani jam 21.00 malam. Buka jam 07.00,” katanya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News