Beranda Pemerintahan Program Kesehatan Gratis Pemprov Banten Jadi Sorotan KPK

Program Kesehatan Gratis Pemprov Banten Jadi Sorotan KPK

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mengenai pelayanan kesehatan gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Banten.

Koordinator Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandana menyerankan agar program kesehatan gratis terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan RI melalui Program BPJS Kesehatan.

“Kami pada intinya KPK mendorong program ini diintegrasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS. Jadi tidak berdiri sendiri. Karena itu berisiko untuk membebani APBD, karena sulit mengukur berapa (uang) yang keluar. Lebih baik diintegrasikan ke JKN Kemenkes dan BPJS,” kata Asep usai melakukan pertemuan dengan Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/7/2018).

Selain akan terukur, menurut Asep, juga tidak semua harus ditanggung oleh APBD Provinsi Banten. “Harus ada cost sharing (pembagian beban biaya) dengan kabupaten/kota. Makanya disepakati saja mengingat kemampuan kabupaten/kota juga di Banten ini beda-beda,” sarannya.

Hal ini bertujuan agar jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin tercapai, tapi di sisi lain jangan sampai memberatkan APBD atau malah mempengaruhi kesehatan keuangan Pemerintah Provinsi Banten. “Kita punya JKN Kemenkes atau BPJS. Itu bisa diintegrasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim yang ingin menggratiskan biaya kesehatan di Provinsi Banten. Karena, permintaan Wahidin untuk mengelola jaminan kesehatan sendiri itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Ya, benar (Kemenkes menolak permintaan Gubernur Banten). Provinsi Banten mau kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerahnya. Sesuai Undang Undang tidak memungkinkan,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo beberapa waktu lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri ngotot menginginkan penyelenggaraan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab, menurut Wahidin, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak tercover oleh program JKN-KIS. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini