SERANG — Seorang konten kreator sekaligus influencer media sosial, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Sabtu (12/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Kabupaten Serang, menyusul laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Siapa Mahesa Al Bantani?
Mahesa dikenal luas di media sosial, khususnya TikTok, sebagai aktivis digital yang kerap menyuarakan penolakan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ia memiliki beberapa akun dengan nama seperti King Of Hmm dan Embruter Official, yang digunakan untuk menyebarkan berbagai konten.
Alasan Penangkapan
Penahanan Mahesa dilakukan setelah ia diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh agama Banten, KH. Matin Syarkowi, melalui unggahan media sosial yang dinilai merendahkan martabat ulama tersebut.
Dalam salah satu unggahannya, Mahesa menyerukan ajakan yang ditafsirkan sebagai provokasi terhadap KH. Matin.
Selain itu, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap jurnalis. Ia disebut mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika meliput salah satu acara yang digelarnya pada 10 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Matin Syarkowi Sebut Sempat Ada Upaya Damai dengan Mahesa Al Bantani
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Matin Syarkowi membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan Mahesa Al Bantani terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Mahesa Al Bantani, pemengaruh atau influencer yang vokal menyuarakan penolakan PIK 2, ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Matin mengatakan ia melaporkan Mahesa sekitar bulan April 2025 lalu terkait konten yang isinya ‘Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…’
“Konten video di Tiktok ada gambar saya. Dengan gambar itu dan pernyataan ‘lacak’ kaya penjahat aja saya. Itu video sebetulnya itu video saya bicara soal Jumat berkah, audionya dimute dihilangkan (Mahesa bilang) lacak menyebut nama saya dan foto,” ujarnya kepada BantenNews.co.id.
Kata Matin, upaya perdamaian sudah pernah dilakukan tapi ditolak oleh Mahesa. “Waktu saya ke Polda harapannya yang membuat konten itu minta maaf tapi ternyata enggak mau (Mahesa) dia yang menolak minta maaf,” imbuhnya.
Matin juga bilang, tujuannya melaporkan Mahesa sebagai bentuk pembelajaran menggunakaan media sosial. Ia tidak kontra terhadap kritik, tapi harus ada perbedaan dengan melecehkan.
“Bukan untuk menghukum orang, yang menghukum itu Undang Undang. Yang bersangkutan malah melibatkan organisasi NU. Kritik itu tidak dilarang, tapi kritik harus dibedakan dengan melecehkan orang, memfitnah orang. Harus bijak dalam ber medsos,” tuturnya.
Penulis: Usman Temposo/Audindra
Editor: Wahyudin