CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim atau yang dikenal sebagai Abah Salim, baru-baru ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun.
Riwayat dan Karier
Muhammad Salim telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis dan organisasi perdagangan. Sebelum menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis dalam organisasi bisnis, termasuk sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon dalam beberapa periode.
Pada Januari 2025, Salim terpilih sebagai Ketua Kadin Cilegon melalui proses aklamasi dalam Musyawarah Kota (Mukota) yang digelar di Cilegon. Dengan pengalaman panjang di dunia usaha, ia dikenal sebagai sosok yang aktif dalam memperjuangkan kepentingan pengusaha lokal.
Kasus yang Menjeratnya
Pada 16 Mei 2025, Polda Banten menetapkan Muhammad Salim sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.
Ketiganya diduga meminta jatah proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA). Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek senilai Rp5 triliun.
Dugaan Peran dalam Kasus
Muhammad Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi menuntut proyek. Sementara Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Proses Hukum
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan pengancaman, yang dapat berujung pada hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan pada Jumat (16/5/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik bisnis yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.
Polda Banten telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta surat-surat terkait pertemuan antara Kadin Cilegon dan PT Chengda Engineering Co.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik bisnis yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah tersebut. Polda Banten menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa intervensi.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Tim Redaksi