Beranda Bisnis Produk Turunan Kelapa Sawit 3.700 Ton Senilai Rp46,3 Miliar Diekspor ke Tiongkok

Produk Turunan Kelapa Sawit 3.700 Ton Senilai Rp46,3 Miliar Diekspor ke Tiongkok

pelepasan ekspor dari turunan kelapa sawit sebanyak 3.700 ton senilai Rp46,3 miliar tujuan Tiongkok milik MNA - foto istimewa

CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Cilegon melaksanakan pelepasan ekspor dari turunan kelapa sawit sebanyak 3.700 ton senilai Rp46,3 miliar tujuan Tiongkok milik MNA.

Dalam kegiatan pelepasan ekspor tersebut dihadiri oleh Beni Novri, Kepala Bea dan Cukai Merak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Produk turunan yang diekspor tersebut adalah Crude glycerine (CG) dan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). CG merupakan produk yg digunakan sebagai industri farmasi sedangkan PFAD digunakan sebagai kosmetik.

“Apresiasi diberikan kepada MNA atas ekspor yang dilakukan selama ini, dengan ekspor dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi dipasca pandemi Covid 19,” terang Agusman Jaya Subkoordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Beni Novri Kepala Bea dan Cukai Merak pihaknya juga mendukung ekspor Indonesia untuk mendongkrak perekonomian pasca pandemi serta mengoptimalkan sumberdaya.

“Ekspor meningkatkan devisa sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara. Bea Cukai siap bersinergi bersama Karantina untuk mendukung ekspor komoditas pertanian di Banten,” terang Beni.

Tenang Sembiring, General Manajer MNA terhadap dukungan dari Karantina dan Bea Cukai serta instansi terkait terhadap ekspor turunan kelapa sawit yang dikelolanya.

“Dengan adanya perhatian dan support tentunya akan memberikan semangat bagi kami. Bisnis ekspor turunan kelapa sawit sudah diizikan oleh pemerintah. Kami yakin dengan adanya ekspor tersebut akan dapat membantu mengembalikan perekonomian,”ucap Sembiring.

Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menerangkan bahwa Badan Karantina Pertanian sebagai pembuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan penjaminan kesehatan/l atau bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (Sertifikat kesehatan komoditas ekspor).

Badan Karantina Pertanian berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan dan merupakan legalitas pemenuhan syarat keberterimaan ekspor.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ