
PANDEGLANG – Sungguh bejat pria tua berumur 63 tahun berinisial RH warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang tega mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial NA (9). Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali kepada korban yang merupakan tetangganya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala menceritakan, perbuatan terduga pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya jika pelaku sudah melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya.
Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Pandeglang. Pelaku ditangkap pada Rabu (18/6/2025) kemarin di kediamannya yang tidak jauh dari rumah nenek korban.
Kakek yang diketahui sudah memiliki 2 orang istri ini sudah terbiasa main ke rumah nenek korban dan sudah dianggap keluarga oleh keluarga korban sehingga tidak menaruh rasa curiga. Namun, kakek bejat ini malah memanfaatkan kepercayaan itu dengan mencabuli korban.
“Anaknya ini cerita kepada orangtuanya kalau dia sudah dicabuli oleh terduga pelaku. Jadi korban ini tinggalnya di rumah neneknya dan keluarga korban tidak menaruh curiga karena bertetangga dan sudah dianggap keluarga oleh mereka,” kata Robet, Selasa (24/6/2025).
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku hal tersebut dilakukan karena nafsu. Pelaku juga sempat memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban dan memintanya agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban saat ini mengalami trauma. Terduga pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo