Beranda Hukum Pria Paruh Baya di Pandeglang Gagahi Keponakannya

Pria Paruh Baya di Pandeglang Gagahi Keponakannya

(Sumber grid.id)

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pria paruh baya berinisial MN (46) tersangka pencabulan anak dibawah umur. Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama 6 bulan.

Diketahui tersangka merupakan paman dari korban atas nama Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Majasari, Pandeglang. Tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (4/7/2019), sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Komplek Kaduhejo, Pandeglang.

Tersangka ditangkap anggota Polres Pandeglang pada hari Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat kerjanya di daerah Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan chicken agar mau melakukan persetubuhan. Tersangka ini paman dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah kaos, 1 helai sapu tangan, 1 buah celana, 1 buah celana dalam dan 1 lembar bukti visum.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini