SERANG– Seorang pria berinisial KN (44), warga kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang tega memperkosa anak tirinya.
Peristiwa itu diketahui ketika korban menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada ayah kandungnya yang bekerja lintas pulau.
Mendapati peristiwa nahas yang dialami putrinya, ayah kandung korban kemudian pulang ke Waringinkurung,.
“Kronologinya jadi awal mulanya korban bercerita pada bapak kandungnya, dan kebetulan bapaknya kerjanya di Riau. Setelah mendapat cerita anaknya dia pulan lalu melapor ke PPA Polresta Serang Kota,” kata Kapolsek Waringinkurung, IPDA Hari Purwanto, kepada BantenNews.co.id, Rabu (8/4/2026).
Hari menjelaskan, tak lama usai laporan tersebut dibuat ayah kandung korban bersama warga setempat berusaha mengamankan terduga pelaku. Amarah warga tak terbendung, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolresta Serang kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena situasi malem itu tidak kondusif maka Polsek geser ke PPA di Polresta,” ujarnya.
Kata Hari, terduga pelaku berprofesi sebagai harian lepas yang setiap hari tinggal bersama korban dalam satu rumah.
Hari bilang, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi jahatnya sejak tahun 2025 lalu.
“Kejadiannya yang dilakukan pelaku dari tahun 2025 sudah melakukan 3 kali persetubuhan kepada korban,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi
