KAB. TANGERANG – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial S di kawasan Pergudangan Laksana Business Park (BLP), Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Korban diduga mengalami penyekapan selama tiga hari setelah dituduh mencuri telepon genggam di tempatnya bekerja.
Kasus itu mencuat setelah istri korban, Wati, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/87/B/VII/2026/SPKT/SEK Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, Wati melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap suaminya, Shobirin.
Peristiwa bermula pada Rabu (29/7/2026). Sejak pagi hingga sore, Wati terus menghubungi suaminya yang belum juga pulang bekerja. Namun, seluruh panggilannya tidak mendapat jawaban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, telepon dari nomor milik korban akhirnya masuk. Namun, bukan suara suaminya yang terdengar. Seorang pria tak dikenal justru meminta Wati datang ke gudang tempat korban bekerja.
Wati kemudian meminta seorang saksi mengantarnya ke lokasi. Setibanya di gudang, dua pria yang tidak dikenalnya mengaku korban mencuri sebuah telepon genggam milik gudang JNT Express.
Mereka lalu memperlihatkan kondisi korban yang berada di dalam ruangan tertutup dan terkunci. Kepada istrinya, korban mengaku pihak perusahaan meminta uang sebagai ganti rugi atas telepon genggam yang dituduhkan hilang.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Wati pulang. Sementara itu, korban tetap berada di dalam ruangan terkunci selama tiga hari.
Merasa suaminya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Wati akhirnya membawa perkara itu ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polsek Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Ya, benar. Korban sudah membuat laporan polisi. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Prapto.
Polisi kini mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi lengkap serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
