Beranda Hukum Pria di Serang Ditangkap Warga Setelah Kepergok Cabuli Bocah Tetangganya

Pria di Serang Ditangkap Warga Setelah Kepergok Cabuli Bocah Tetangganya

Tersangka saat diamankan polisi

SERANG – Seorang pria berinisial SU (46), warga Desa/Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, digiring warga ke Mapolres Serang setelah kepergok mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa insiden asusila ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama dua kakaknya.

“Tersangka SU dikenal dekat dengan keluarga korban karena tinggal bersebelahan. Ia sering datang ke rumah korban, bahkan sering masuk ke dapur untuk minum kopi atau makan,” ujar Andi Kurniady.

Pada hari kejadian, SU masuk ke rumah korban dengan dalih mencari korek gas di dapur. Ia kemudian memanggil korban yang sedang berada di ruangan lain bersama kakaknya.

“Mendengar namanya dipanggil, korban menuju dapur menemui tersangka,” lanjut Kasatreskrim.

Tak lama kemudian, salah satu kakak korban menuju dapur untuk pergi ke kamar mandi. Setibanya di dapur, kakak korban melihat adiknya sedang dicabuli oleh tersangka dan langsung berteriak.

“Begitu dipergoki oleh kakak korban, tersangka langsung kabur keluar rumah. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada orangtua korban,” jelas Andi Kurniady.

Mendengar laporan dari anak-anaknya, orangtua korban tidak terima dan segera mencari tersangka. Setelah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, SU kemudian dibawa ke Mapolres Serang oleh keluarga korban.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motifnya adalah dorongan nafsu,” tutup Kasatreskrim.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News