Beranda Hukum Pria di Cilegon Curi Motor di Area Parkir PT Asahimas Chemical

Pria di Cilegon Curi Motor di Area Parkir PT Asahimas Chemical

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial AS (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkiran motor PT. Ashahimas Chemical. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten tersebut.

“AS melakukan pencurian motor di area parkiran motor di PT. Ashahimas di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin (4/7/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB. “AS ditangkap pada Selasa (19/7/2022) di rumahnya di Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, Nandar menjelaskan awalnya AS berangkat dari rumahnya dengan cara ikut bersama temannya dengan tujuan ke tempat AS bekerja di PT. Ashahimas. AS sendiri bekerja sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Saat sedang berada di area parkir untuk pulang dan mencari kawan, pelaku melihat 1 unit motor Honda Scoopy A 5110 SU dengan kunci motor menggantung.

Masih kata Nandar melanjutkan, AS mengambil kunci kendaraan tersebut dan setelah itu pelaku sempat berpikir menyerahkan kunci tersebut kepada satpam. Namun kuatnya godaan setan, pelaku malah mengurungkan niatnya dan membawa motor tersebut ke rumahnya.

Selanjutnya kata Nandar, pelaku mengubah fisik kendaraan tersebut untuk mengelabui pemilik kendaraan.

“Pelaku merubah warna dashboard depan tepatnya tempat charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver diubah menjadi hitam merah dan plat nomor yang awalnya A 5110 SU diubah menjadi A 6437 ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya,” ujar Nandar.

Nahas, aksi kejahatan pelaku terekam CCTV parkiran motor di PT. Ashahimas. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu pasang plat A 5110 SU.

“Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,“ tutup Nandar.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini