PANDEGLANG – Faisal Hakim, warga Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, harus duduk di kursi pesakitan lantaran menganiaya Andi Rohandi.
Diketahui, terdakwa Faisal tega menganiaya pamannya itu lantaran kesal ditanya pesanan paket Cash On Delivery (COD) yang mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun, Faisal dengan korban Andri Rohandi masih keluarga dekat karena tersangka menikahi Ninik Rusniati yang merupakan keponakan dari Andi.
Namun, biduk rumah tangga terdakwa dengan sang keponakan mengalami keretakan. Hal itu lantaran Faisal diduga sering melakukan kekerasan pada sang keponakan.
Bahkan, terdakwa dan istri juga sudah pisah ranjang cukup lama akibat kekerasan yang sering dilakukan. Terdakwa juga diketahui sering meneror sang istri dengan cara memesan barang melalui online dengan harga jutaan.
Sang istri yang merasa kesal dengan perbuatan terdakwa awalnya datang ke rumah orangtuanya untuk mempertanyakan maksud dan tujuan memesan barang tersebut lantaran dirinya tidak pernah meminta hal itu.
Sang istri yang mengetahui terdakwa tertidur langsung membangunkan dan meminta penjelasan. Bukannya diberikan penjelasan keduanya malah terlibat adu mulut.
Mertua terdakwa yang pada saat itu ikut mengantarkan anaknya menemui sang suami berinsiatif menelpon korban karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di lokasi, korban mengetahui keduanya sedang bertengkar sehingga tidak berani masuk ke dalam rumah dan lebih memilih menunggu di teras.
Mengetahui ada sang paman di luar rumah, terdakwa langsung keluar dan langsung menendang korban hingga tersungkur.
“Saya datang nganter ponakan terkait pesanan barang COD tapi saya langsung ditendang sama dia hingga gigi saya copot, saya sempat dirawat selama seminggu setelah kejadian itu,” kata Andi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Andi, awalnya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan namun terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dan seolah menantang bahwa dirinya merasa kebal hukum dan tidak bisa ditangkap.
“Setelah kejadian hanya keluarganya saja yang datang tapi dia (Faisal) tidak pernah ada. Terus ada kesan kalau dia kebal hukum karena setelah kejadian dia tidak ditangkap polisi,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa dirinya menendang korban lantaran kesal kepadanya.
“Saya ingin memberikan efek jera kepada dia agar tidak berani melakukan hal yang serupa di kemudian hari,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
