Beranda Hukum Pria 54 Tahun Ditangkap Polisi Dugaan Pencabulan Remaja di Ciputat Timur

Pria 54 Tahun Ditangkap Polisi Dugaan Pencabulan Remaja di Ciputat Timur

Polsek Ciputat Timur menangkap seorang pria berinisial S (54) yang diduga mencabuli remaja - (Foto istimewa)

TANGSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menangkap seorang pria berinisial S (54) yang diduga mencabuli remaja berinisial M di Jalan Empang Sari, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang, Jumat (15/8/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung A16 warna krem sebagai barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

Penulis: Mg-Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo