Beranda Kampus Presma UIN SMH Banten Desak Kampus Bertindak Tegas Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Presma UIN SMH Banten Desak Kampus Bertindak Tegas Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten 2024, Bagas Yulianto - (Foto Dok. pribadi/instagra)

SERANG – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten 2024, Bagas Yulianto, mendesak pimpinan kampus untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menangani dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan kampus.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui serangkaian poster pernyataan sikap yang beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, Bagas menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh mahasiswa,” tegas Bagas.

Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik. Ia menilai kasus seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, etika akademik, dan hak setiap mahasiswa untuk mendapatkan rasa aman selama menempuh pendidikan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, mahasiswa mendesak Rektor dan jajaran pimpinan kampus untuk segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan kasus yang terjadi. Selain itu, kampus juga diminta memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

Mahasiswa juga meminta agar kampus menjatuhkan sanksi akademik yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah serta mempertimbangkan penundaan atau penahanan proses kelulusan terhadap terduga pelaku hingga seluruh proses penanganan kasus selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagas menegaskan bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk melapor, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis, serta akses terhadap keadilan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahkan korban maupun membungkam suara korban.

Baca Juga :  Begini Strategi Untirta Gaet Media Massa untuk Majukan Banten

Dalam poster yang beredar, mahasiswa juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin perlindungan korban, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menormalisasi atau menutupi kasus kekerasan seksual. Kampus yang bermartabat adalah kampus yang berani melindungi korban dan menindak tegas pelaku,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Mahasiswa berharap pihak kampus dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Tim Redaksi