Beranda Nasional Presiden Perintahkan Kepala Daerah Buat Kebijakan Penanganan Corona

Presiden Perintahkan Kepala Daerah Buat Kebijakan Penanganan Corona

Presiden Joko Widodo - foto istimewa

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepala daerah untuk terus memonitor kondisi daerahnya, terutama dalam memantau virus Corona Covid-19.

“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Menghadapi pandemik global Covid-19 ini beberapa negara yang mengalami penyebaran lebih awal dari kita, ada yang melakukan lock-down dengan segala konsekuensinya, ada yang tidak melakukan lock-down, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi dikutip dari Facebook resminya, Minggu (15/3/2020).

Menurut Jokowi, sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia ini derajatnya bervariasi antar daerah.

“Karena itu, saya minta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota terus memonitor kondisi daerahnya, berkonsultasi dengan pakar medis, dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam,” pintanya.

“Para kepala daerah juga saya minta membuat kebijakan sesuai kondisi daerahnya menyangkut proses belajar dari rumah bagi pelajar/mahasiswa, kebijakan tentang sebagian ASN bekerja di rumah dengan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat, dan menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang,” lanjutnya.

Selain itu, kata Jokowi, setiap daerah agar meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal, memanfaatkan kemampuan Rumah Sakit Daerah, bekerja sama dengan Rumah Sakit Swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi.

“Saya sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran untuk digunakan secara efektif dan efisien, cepat, dan memiliki landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakannya,” imbuhnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini