Beranda Nasional Presiden Minta Tes KWK Tak Dijadikan Dasar untuk Memberhentikan 75 Pegawai KPK

Presiden Minta Tes KWK Tak Dijadikan Dasar untuk Memberhentikan 75 Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo

SERANG – Presiden Joko Widodo menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ujar Presiden dikutip dari media sosial resminya, Senin (17/5/2021).

Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, lanjut Presiden, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ucapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini