Beranda Nasional Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Presiden Joko Widodo - foto istimewa

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Itu diungkapkan Presiden melalui media sosial resminya, Selasa (2/3/2021).

“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras,” ujar Presiden.

Keputusan tersebut, kata Presiden, setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah. “Maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” katanya.

“Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih,” imbuhnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini