Beranda Hukum Preman Bawa Samurai di Pasar Kemis Berujung Penjara

Preman Bawa Samurai di Pasar Kemis Berujung Penjara

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menunjukkan barang bukti berupa samurai. (Ist)

KAB TANGERANG – Aksi  preman bersenjata tajam jenis samurai yang kerap bikin resah warga berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Pasar Kemis.

Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansya, tersangka AD (38) yang sering mabuk-mabukan ini ditangkap karena mendatangi pabrik tekstil milik PT Harvestindo Internasional di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kedatangan tersangka yang membawa samurai ke pabrik tersebut ingin bertemu dengan temannya. Namun karena tersangka membawa samurai, petugas kemanan pabrik melaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

“Tersangka kami amankan setelah mendapatkan laporan dari karyawan PT Harvestindo Internasional,” ujar Fikry kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (25/6/2020).

Fikri memaparkan, tujuan tersangka datang kesana mengaku untuk mengajak temannya melakukan pengeroyokan ke salah satu petugas parkir di pertigaan Kecamatan Rajeg. Karena, tersangka sempat bertikai dengan petugas parkir tersebut.

“Dengan diamankan tersangka ini, kami berhasil mencegah pengeroyokan yang akan dilakukan tersangka tersebut,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga sekitar, kata Fikri, tersangka sering minum minuman beralkohol sehingga kerap membuar keributan di lingkungan tersebut.

“Mabok juga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku berperilaku arogan karena tidak bisa mengendalikan diri,” bebernya

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini