Beranda Hukum Predator Anak di Serang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Predator Anak di Serang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Santoso alias Fauzul bin Sahiri. Hakim menilai Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, membacakan putusan tersebut dalam persidangan, Jumat (27/2/2026). Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan,” tegas Dewi saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Santoso berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban yang baru berusia 14 tahun. Apalagi, aksi bejat tersebut telah merenggut kehormatan korban.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman. Santoso mengaku menyesali perbuatannya dan pihak keluarganya sudah meminta maaf serta berniat bertanggung jawab kepada korban. Selain itu, Santoso merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia.

Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menghukum Santoso selama 8 tahun penjara.

Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025 dini hari di Kecamatan Curug, Kota Serang. Awalnya, Santoso menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp pada Senin malam untuk meminta izin bertamu.

Santoso tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan ojek online. Ia kemudian menyelinap masuk melalui pintu dapur saat penghuni rumah lainnya sudah terlelap. Setelah berbincang sejenak di dalam kamar, Santoso melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara memperkuat tindakan pelaku. Tim medis menemukan robekan pada selaput dara korban akibat penetrasi benda tumpul, meskipun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.

Baca Juga :  Istri Ferdy Sambo Dicecar Pertanyaan, Pulang Tidak Ditahan

Atas perbuatannya, hakim menjerat Santoso dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd