Beranda Hukum Praktisi Minta Kejari Cilegon Lanjutkan Proses Hukum Baznas

Praktisi Minta Kejari Cilegon Lanjutkan Proses Hukum Baznas

Praktisi Hukum Banten Raden Elang Yayan Maulana. (Istimewa)

CILEGON – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon atas persoalan penyaluran dana zakat, infaq, sedekah yang tidak tepat sasaran oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon menuai kritikan. Salah satunya dari praktisi hukum Banten, Raden Elang Yayan Mulyana.

Diketahui, dalam persoalan tersebut Kejari meminta kepada Baznas Kota Cilegon untuk memulihkan atau mengembalikan dana sebesar Rp689 juta yang ditemukan tidak tepat sasaran dalam penyalurannya kepada para mustahik atau penerima.

Baca : Kejari Cilegon Sebut Rp689 Juta Dana Zakat Sedekah Tak Tepat Sasaran

Yayan menilai, seharusnya Kejari Cilegon tetap memproses hukum atas temuan penyalahgunaan anggaran tersebut. Pasalnya, dalam persoalan itu telah ditemukan niat jahat atau mens rea.

“Jadi pengembalian uang tersebut salahnya di sini. Harusnya diperiksa, ditahan karena ada unsur mens rea-nya, niat jahatnya melakukan penyalahgunaan uang tersebut,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2025).

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejari Cilegon berdasarkan Pasal 184 KUHAP, di mana Jaksa dapat memanggil, memeriksa, dan menentukan tersangka bagi Yayan itu sudah cukup untuk terus memproses kasus tersebut.

Adapun dalih bahwa kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara, Yayan berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukumnya.

“Kalau menurut saya Baznas ini lembaga yang dibentuk pemerintah. Ada bantuan dana dari pemerintah, ada dari muzakki, umat. Artinya, segala bentuk pertanggungjawabannya kan ada, kalau disalahgunakan terlepas tindak pidana biasa atau tindak pidana korupsi, ya tetap harus bisa diproses. Jaksa punya kewenangan untuk itu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas praktisi hukum dari Raden Elang Mulyana Law Office ini.

Baca Juga : Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon

Baca Juga :  Polda Banten Mangkir, Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Oleh sebab itu, keputusan pemulihan atau pengembalian dana sebesar Rp689 juta dan tidak memproses hukum atas temuan tersebut oleh Kejari Cilegon terhadap Baznas Cilegon tersebut dinilai Yayan tidak tepat.

“Itu kan dana umat, dana publik, walaupun tidak ada kerugian negara Baznas kan dibentuk dari pemerintah. Jadi tidak semestinya uang itu dikembalikan,” katanya.

“Saya menyayangkan langkahnya tidak tepat. Seharusnya diproses secara hukum karena ini ada muatan tindak pidananya, ada unsur niat jahat (mens rea), ada praktik penyalahgunaan itu sudah terjadi,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News