TANGERANG – Predikat Kota Layak Anak yang kembali disematkan kepada Kota Tangerang menuai kritik dari praktisi hukum. Mereka menilai penghargaan itu tidak mencerminkan kondisi perlindungan anak di lapangan.
Kasus terbaru melibatkan seorang guru ngaji berinisial ET di Poris Plawad, Cipondoh, yang diduga mencabuli anak di bawah umur sejak Maret 2025. Kasus ini baru dilaporkan pada Agustus karena korban baru berani bersuara.
Tiara Ramadhani Nasution, anggota tim hukum Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron), menyoroti kasus tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @tiaramadhans. Ia mempertanyakan landasan pemberian predikat Kota Layak Anak kepada Tangerang, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kota dengan predikat ramah anak tapi kasus cabulnya banyak, Pak @sachrudin_srd,” tulis Tiara, menyindir Wali Kota Tangerang.
Tiara juga mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir timnya telah menerima tiga permintaan pendampingan hukum dari korban kasus serupa. Total ada lima kasus pencabulan anak di bawah umur yang ia tangani, dua di antaranya melibatkan guru sekolah dan guru ngaji.
Meski begitu, pada 8 Agustus 2025, Pemerintah Kota Tangerang kembali meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
