SERANG – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto menyikapi dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan bersama kelompok debt collector di Kota Serang pada Selasa (2/6/2026) malam, tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru.
Menurut Oke, hal itu masih dalam proses penyelidikan sehingga harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang sedang didalami aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari unsur-unsur terkait di lapangan, rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel atau debt collector dengan anggota Satbrimob Polda Banten,” kata Oke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia berkata, dalam perkembangan situasi di lapangan, peristiwa tersebut kemudian turut melibatkan seorang anggota Kodim 0602/Serang berinisial Kopda RI.
Karena itu, menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks dan kronologi kejadian secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat perkara ini sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu,” jelasnya.
Oke menegaskan, TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin keprajuritan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kopda RI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Denpom III/4 Serang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta mengumpulkan fakta secara menyeluruh.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ia bilang, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/4 Serang untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional.
Ia menilai, hubungan TNI dan Polri di wilayah Banten tetap berjalan baik dan profesional. Penanganan perkara tersebut, jelas dia, difokuskan pada penegakan hukum dan pencarian fakta, bukan saling menyalahkan antar institusi.
“Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum, pencarian fakta serta penyelesaian masalah sesuai kewenangan masing-masing institusi,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk menjadi pelindung kelompok debt collector.
“Apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mahmuddin kemarin.
Mahmuddin berkata, anggota TNI berpangkat kopral yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Denpom III/4 Serang.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, anggota tersebut diduga datang ke lokasi setelah dipanggil rekannya yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector.
Menurut dia, anggota TNI itu awalnya berupaya melerai keributan. Namun, ketika situasi memanas, yang bersangkutan diduga ikut melakukan pemukulan.
“Informasi awalnya seperti itu. Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui peran sebenarnya,” sampainya.
Sementara itu, Polda Banten telah mengamankan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob.
Dua tersangka diantaranya telah diumumkan identitasnya berinisial FN dan YSB. Polisi menyebut keduanya berasal dari Flores. Sementara, polisi juga kini tengah memburu enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Penyidik masih memburu sejumlah anggota kelompok debt collector lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi juga menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
