Beranda Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi Cilegon, Polisi Buka Suara

Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi Cilegon, Polisi Buka Suara

Sidang pra peradilan penetapan tersangka kasus pembunuhan anak politisi di Cilegon. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang pra peradilan penetapan HA sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politisi di Cilegon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (9/2/2026).

Dalam sidang itu, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon menjadi tergugat.

Diketahui, gugatan itu ditujukan pada sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terjadi di Rumah Mewah Komplek BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025 lalu.

Pihak HA menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara yang menetapkan HA sebagai pembunuh anak politisi tersebut.

Kuasa hukum HA, Sahat Butar-Butar, mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan praperadilan setelah mempelajari berkas penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan, serta surat perintah penahanan.

Menurut dia, dokumen tersebut dinilai tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun keterlibatan tersangka dalam praktik pembunuhan.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat ketidaksinkronan dalam proses penetapan tersangka. Karena itu kami memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Sahat, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, menurut dia, alat bukti tersebut baru dijelaskan dalam persidangan dan belum tercantum secara jelas pada saat penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.

Kemudian, Sahat juga mempertanyakan keterangan saksi yang dinilai tidak berasal dari saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

Selain itu, ia menyebut terdapat kejanggalan lain, antara lain kondisi kliennya yang sedang sakit saat gelar perkara serta perbedaan waktu antara kejadian pembunuhan pada 16 Desember 2025 dan penangkapan HA pada 2 Januari 2026 dalam kasus berbeda.

Baca Juga :  Sejumlah PJU Polda Banten Dimutasi

“Kami menilai asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Sampai sekarang tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami berada di lokasi kejadian ataupun bukti sidik jari yang mengarah kepadanya,” ujarnya.

Dalam berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan prosesnya hanya menguji aspek administratif, bukan pokok perkara.

“Penilaian sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materi perkara,” kata Yoga.

Ia menambahkan, permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama dan tidak dapat diajukan banding. Jika dalam putusan praperadilan polisi dinyatakan kalah, penyidik dapat melakukan penyidikan lanjutan dengan melengkapi bukti yang diperlukan.

Adapun sidang praperadilan perkara tersebut kini telah memasuki sidang kedua di PN Serang, dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan replik dan duplik sesuai prosedur hukum acara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd