Beranda Pemilu 2024 PPS Desa Pagintungan Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

PPS Desa Pagintungan Buka Posko Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang saat ini tengah membuka layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih - foto istimewa
KAB. SERANG – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang saat ini tengah membuka layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih, atau dikenal dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal ini merupakan upaya tindak lanjut, setelah sebelumnya KPU menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

“Kami sudah buka posko agar ketika ada masyarakat yang ingin masuk DPTb maka bisa datang ke sekretariat PPS,” ujarbOma Roma Anggota PPS Pagintungan dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Oma Roma menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS karena alasan tertentu.

Kata dia, erdapat 9 alasan pindah memilih yang dapat diurus sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Syaratnya terdaftar di DPT, membawa KTP dan dokumen bukti dukungnya,” jelasnya.

Hingga kini, PPS Pagintungan belum menerima adanya laporan terkait DPTb.

“Untuk informasi lebih lanjut warga yang ingin pindah memilih dapat menghubungi nomor berikut 0823-1118-4446 atau 0822-9808-8750,” pungkasnya. (Red)