Beranda Pemerintahan PPPK Teknis Pandeglang Tuntut Kepastian Hukum Pengangkatan Penuh Waktu

PPPK Teknis Pandeglang Tuntut Kepastian Hukum Pengangkatan Penuh Waktu

Ilustrasi

PANDEGLANG – Rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 mendapat sambutan positif dari tenaga teknis di Kabupaten Pandeglang.

Namun, mereka meminta pemerintah tidak sekadar mengumbar rencana tanpa menyiapkan regulasi yang menjamin kepastian pengangkatan.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Indonesia (APTI) Kabupaten Pandeglang, Andri Priatna mengatakan, rencana tersebut menjadi angin segar bagi tenaga teknis yang selama ini menunggu kejelasan nasib kepegawaian.

“Kami berterima kasih atas kesiapan dan kesigapan pemerintah yang segera merealisasikan apa yang menjadi keinginan dan jeritan hati kami seluruh Indonesia,” kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (7/11/2026).

Meski menyambut positif rencana tersebut, Andri menegaskan pemerintah harus segera menerbitkan payung hukum. Tanpa regulasi yang jelas, rencana pengangkatan penuh waktu berisiko hanya menjadi wacana yang terus berubah.

“Kami membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Itu menjadi kepastian hukum sehingga kebijakannya tidak berubah-ubah,” ujarnya.

Andri juga menyoroti minimnya penyebutan tenaga teknis dalam pembahasan kebijakan PPPK selama ini. Menurut dia, perhatian pemerintah lebih banyak tertuju kepada tenaga guru dan kesehatan, sementara tenaga teknis justru kerap luput dari pembahasan.

Padahal, tenaga teknis tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan ikut menopang jalannya pelayanan pemerintahan.

“Yang disebut selama ini hanya guru dan tenaga kesehatan. Sementara tenaga teknis tidak disebutkan. Itu yang menjadi kekecewaan kami,” ungkapnya.

Untuk memperjuangkan kepastian status tersebut, APTI bersama perwakilan tenaga teknis berencana menggelar aksi damai dan doa bersama pada 10 November 2026. Mereka ingin pemerintah dan DPR RI mendengar langsung tuntutan tenaga teknis.

“Kami berharap pada 10 November nanti tidak ada diskriminasi. Kami ingin menyampaikan aspirasi agar jeritan hati tenaga teknis bisa didengar,” tegas Andri.

Baca Juga :  Warga Serang Bisa Bayar PBB dengan Sampah

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikabarkan menyampaikan hasil pembahasan pemerintah pusat bersama pimpinan DPR RI terkait rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Rencana kebijakan itu disebut mencakup sejumlah profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga administrasi.

Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd